E-News UHAMKA (ARTIKEL HIMA EKIS)

Mendorong ekonomi syariah yang berkelanjutan

Seiring dengan perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, kebutuhan akan sistem keuangan yang berbasis syariah semakin meningkat. Hal ini mencakup tidak hanya perbankan syariah, tetapi juga sektor-sektor keuangan lainnya seperti asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Ketiganya memiliki peranan penting dalam menjamin perlindungan finansial individu maupun institusi, namun dengan pendekatan yang berbeda dari sistem konvensional.

Asuransi Syariah

Apa Itu Asuransi dan Asuransi

UU 40/2014 jo. UU 4/2023

Asuransi merupakan perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi pemerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk memberikan pengganti kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan ataupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut. Kemudian didalam asuransi syariah terdapat fatwa DSN-MUI yang mengatur asuransi syariah ini yaitu usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Selanjutnya, didalam fatwa DSN-MUI ada beberapa yang ditegaskan dalam asuransi syariah yaitu:

Fatwa DSN MUI Bidang Asuransi Syariah

21/DSN-MUI/X/2001 > Pedoman umum asuransi syariah.

51/DSN-MUI/III/2006 > Akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah.

52/DSN-MUI/III/2006 > Akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah.

53/DSN-MUI/III/2006 > Akad tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syariah.

81/DSN-MUI/III/2011 > Pengembalian dana tabarru’ bagi peserta asuransi yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.

99/DSN-MUI/III/2015 > Anuitas syariah untuk program pensiun.

106/DSN-MUI/III/2016 > Wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Di dalam menjalankan asuransi syariah, terdapat prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam ber asuransi syariah diantaranya yaitu tidak ada unsur gharar yang tidak diimbangi dengan keberadaan apapun. Di dalam unsur gharar, kegiatan jual beli seperti apakah yang akan menguntungkan atau justru merugi, gharar seperti itu tidak mempengaruhi kehalalan suatu transaksi. Selanjutnya yang kedua adalah tidak adanya riba dalam bentuk menambah uang tanpa ada ‘iwadh yang diterima oleh pihak kedua. Seperti hal contohnya ketika nasabah mengajukan klaim, maka nasabah tersebut akan mendapatkan tambahan dari nilai premi yang telah dibayarkannya. Sementara kelebihan tersebut tidak disertai dengan adanya ‘iwadh atau ganti apapun yang diterima oleh pihak asuransi. Dan yang ketiga adalah tidak diniatkan untuk komersial, mencari keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.

Penjaminan Syariah

Definisi Penjaminan Syariah

Penjaminan syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah. Di dalam penjaminan syariah mempunyai dasar hukum perusahaan penjaminan, diantaranya seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang penjaminan. Kemudian ada juga peraturan dari OJK Nomor 1/POJK.05/2017 Tentang perizinan usaha dan kelembagaan. Ada dua akad utama yang digunakan dalam praktik penjaminan simpanan syariah, yaitu akad kafalah dan akad takaful. Dalam akad kafalah bank penjamin saling menjamin dan mengumpulkan premi yang kemudian dikelola penyelenggara program penjaminan. Premi tersebut milik penyelenggara program penjaminan dan penyelenggara program penjaminan wajib membayar klaim nasabah apabila ada bank gagal. Dalam akad takaful, bank penjaminan saling menjamin dan mengumpulkan premi. Premi ini dikelola oleh penyelenggara program penjaminan dan menjadi milik peserta penjaminan. Apabila terdapat bank gagal, program penjaminan akan membayar klaim nasabah bank gagal dari dana tersebut. Dalam prinsip syariah penjaminan harus memenuhi prinsip keadilan, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, kemitraan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Berikut ketentuan penjaminan syariah:

  1. Penjaminan syariah tidak boleh digunakan untuk menjamin transaksi dan objek yang tidak sesuai dengan syariah.
  2. Pihak terjamin harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
  3. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
  4. Dalam hal penjaminan dilakukan oleh bank syariah, maka bank dapat meminta jaminan secara keseluruhan, sebagian, atau menggunakan wa’ad line facility.D
  5. Dalam hal penjaminan dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah, maka pembayaran klaim penjaminan tidak boleh diambil dari dana tabarru’ karena bukan kegiatan asuransi syariah.
Objek jaminan dalam fatwa penjaminan syariah di antaranya adalah simpanan nasabah bank syariah yang berupa giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito syariah. Sebagaimana fatwa DSN-MUI serta simpanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan ruang lingkup penjaminan selain simpanan yang dijamin LPS pada bank syariah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fatwa juga menetapkan penjaminan simpanan syariah hanya boleh dilakukan pada:
  1. Modal (ra’s al-mal) mudharabah madhmunah dan bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan dicabut izin usaha.
  2. Pokok wadi’ah (mablagh al-wadi’ah) dan bonus yang telah ditetapkan bank menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan dicabut izin usaha.
Akad yang dapat digunakan dalam penjaminan syariah adalah kafalah bil ujrah dengan ketentuan:
  1. Objek yang dijamin dapat seluruh atau sebagian dari kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi syariah atau hal lain yang dapat dijamin berdasarkan prinsip syariah.
  2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  3. Kafalah bil ujrah bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Dana Pensiun Syariah
Definisi Dana Pensiun

Dana pensiun menjalankan adalah program pensiun dan sesuai dengan penguatan badan hukum yang menjanjikan UU Sektor no 4 mengelola pembayaran dan manfaat tahun keuangan. Dana pensiun mengelola dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun (retirement), meninggal (death), atau cacat (disablity).

Perbedaan DPPK dan DPLK
DPPK [Dana Pensiun Pemberi Kerja]
  1. Orang atau badan yang mempekerjakan karyawan
  2. Karyawan dari Pemberi Kerja (Pendiri atau Mitra Pendiri)
  3. Pengurus adalah pegawai dari perusahaan Pendiri/Mitra Pendiri
  4. Dewan Pengawas adalah pejabat dari perusahaan Pendiri/Mitra Pendiri dan pegawai yang menjadi peserta
DPLK [Dana Pensiun Lembaga Keuangan]
  1. Bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, manajer investasi
  2. Pengurus adalah direksi bank umum, perusahaan asuransi jiwa, atau manajer investasi
  3. Dewan pengawas adalah dewan komisaris bank umum, PAJ, atau MI
Cara Pembayaraan Manfaat Pensiun
Bulanan
  1. UU memungkinkan 20% dari total manfaat pensiun dibayar sekaligus, sehingga hanya 80% saja yang dibayar secara bulanan.
  2. Dapat dilakukan oleh dana pensiun sendiri atau dengan pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Sekaligus
Peserta, janda/duda, atau anak pada dana pensiun sukarela yang menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus jika:
  1. Peserta meninggal
  2. Ditunjuk peserta tidak memiliki janda/duda atau anak
  3. Manfaat pensiun bulanan <= Rp 1,6 juta, dan
  4. Manfaat pensiun rumus sekaligus <= Rp 500 juta.
Dasar Hukum dan Regulasi
Dana pensiun syariah di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan penting, antara lain:
  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang panduan umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
Dalam peraturan tersebut, setiap pengelola dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan seluruh proses pengelolaan dana berjalan sesuai prinsip syariah.

Konsep dan Pengelolaan Dana Pensiun Syariah.

Dana pensiun syariah merupakan badan hukum yang mengelola program pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip syariah termasuk pengelolaan dana, investasi, dan pembayaran manfaat pensiun. Pengelolaan dana dilakukan dengan menggunakan akad-akad syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) sehingga hasil investasi dibagi antara pemilik modal dan pengelola dana sesuai kesepakatan, berbeda dengan sistem konvensional yang menggunakan bunga.

Jenis Dana Pensiun Syariah

Berdasarkan pengelolaan dan sumber dana, dana pensiun syariah diklasifikasikan menjadi:
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk karyawan mereka.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi syariah.
Kebutuhan akan sistem keuangan syariah yang komprehensif meningkat seiring kesadaran masyarakat Muslim. Asuransi syariah beroperasi dengan prinsip ta'awun, menghindari gharar dan riba, menggunakan akad seperti mudharabah dan tabarru'. Penjaminan syariah memberikan jaminan finansial sesuai syariah dengan akad kafalah dan takaful. Dana pensiun syariah (DPPK/DPLK) dikelola sesuai syariah dengan akad mudharabah dan diawasi DPS. Ketiga sektor ini, dengan landasan hukum yang jelas, penting untuk perlindungan finansial yang etis dan berkelanjutan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

E-News Uhamka (LKTD 2025)

Tentang Hima Ekonomi Islam FEB UHAMKA