E-News UHAMKA (ARTIKEL HIMA EKIS)
Mendorong ekonomi syariah yang berkelanjutan
Seiring dengan perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, kebutuhan akan sistem keuangan yang berbasis syariah semakin meningkat. Hal ini mencakup tidak hanya perbankan syariah, tetapi juga sektor-sektor keuangan lainnya seperti asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Ketiganya memiliki peranan penting dalam menjamin perlindungan finansial individu maupun institusi, namun dengan pendekatan yang berbeda dari sistem konvensional.
Asuransi Syariah
Apa Itu Asuransi dan Asuransi
UU 40/2014 jo. UU 4/2023
Asuransi merupakan perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi pemerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk memberikan pengganti kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan ataupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut. Kemudian didalam asuransi syariah terdapat fatwa DSN-MUI yang mengatur asuransi syariah ini yaitu usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Selanjutnya, didalam fatwa DSN-MUI ada beberapa yang ditegaskan dalam asuransi syariah yaitu:
Fatwa DSN MUI Bidang Asuransi Syariah
21/DSN-MUI/X/2001 > Pedoman umum asuransi syariah.
51/DSN-MUI/III/2006 > Akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah.
52/DSN-MUI/III/2006 > Akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah.
53/DSN-MUI/III/2006 > Akad tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syariah.
81/DSN-MUI/III/2011 > Pengembalian dana tabarru’ bagi peserta asuransi yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.
99/DSN-MUI/III/2015 > Anuitas syariah untuk program pensiun.
106/DSN-MUI/III/2016 > Wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
Di dalam menjalankan asuransi syariah, terdapat prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam ber asuransi syariah diantaranya yaitu tidak ada unsur gharar yang tidak diimbangi dengan keberadaan apapun. Di dalam unsur gharar, kegiatan jual beli seperti apakah yang akan menguntungkan atau justru merugi, gharar seperti itu tidak mempengaruhi kehalalan suatu transaksi. Selanjutnya yang kedua adalah tidak adanya riba dalam bentuk menambah uang tanpa ada ‘iwadh yang diterima oleh pihak kedua. Seperti hal contohnya ketika nasabah mengajukan klaim, maka nasabah tersebut akan mendapatkan tambahan dari nilai premi yang telah dibayarkannya. Sementara kelebihan tersebut tidak disertai dengan adanya ‘iwadh atau ganti apapun yang diterima oleh pihak asuransi. Dan yang ketiga adalah tidak diniatkan untuk komersial, mencari keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.
Penjaminan Syariah
Definisi Penjaminan Syariah
Penjaminan syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah. Di dalam penjaminan syariah mempunyai dasar hukum perusahaan penjaminan, diantaranya seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang penjaminan. Kemudian ada juga peraturan dari OJK Nomor 1/POJK.05/2017 Tentang perizinan usaha dan kelembagaan. Ada dua akad utama yang digunakan dalam praktik penjaminan simpanan syariah, yaitu akad kafalah dan akad takaful. Dalam akad kafalah bank penjamin saling menjamin dan mengumpulkan premi yang kemudian dikelola penyelenggara program penjaminan. Premi tersebut milik penyelenggara program penjaminan dan penyelenggara program penjaminan wajib membayar klaim nasabah apabila ada bank gagal. Dalam akad takaful, bank penjaminan saling menjamin dan mengumpulkan premi. Premi ini dikelola oleh penyelenggara program penjaminan dan menjadi milik peserta penjaminan. Apabila terdapat bank gagal, program penjaminan akan membayar klaim nasabah bank gagal dari dana tersebut. Dalam prinsip syariah penjaminan harus memenuhi prinsip keadilan, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, kemitraan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Berikut ketentuan penjaminan syariah:
- Penjaminan syariah tidak boleh digunakan untuk menjamin transaksi dan objek yang tidak sesuai dengan syariah.
- Pihak terjamin harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
- Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
- Dalam hal penjaminan dilakukan oleh bank syariah, maka bank dapat meminta jaminan secara keseluruhan, sebagian, atau menggunakan wa’ad line facility.D
- Dalam hal penjaminan dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah, maka pembayaran klaim penjaminan tidak boleh diambil dari dana tabarru’ karena bukan kegiatan asuransi syariah.
- Modal (ra’s al-mal) mudharabah madhmunah dan bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan dicabut izin usaha.
- Pokok wadi’ah (mablagh al-wadi’ah) dan bonus yang telah ditetapkan bank menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkan sampai dengan dicabut izin usaha.
- Objek yang dijamin dapat seluruh atau sebagian dari kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi syariah atau hal lain yang dapat dijamin berdasarkan prinsip syariah.
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Kafalah bil ujrah bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
- Orang atau badan yang mempekerjakan karyawan
- Karyawan dari Pemberi Kerja (Pendiri atau Mitra Pendiri)
- Pengurus adalah pegawai dari perusahaan Pendiri/Mitra Pendiri
- Dewan Pengawas adalah pejabat dari perusahaan Pendiri/Mitra Pendiri dan pegawai yang menjadi peserta
- Bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, manajer investasi
- Pengurus adalah direksi bank umum, perusahaan asuransi jiwa, atau manajer investasi
- Dewan pengawas adalah dewan komisaris bank umum, PAJ, atau MI
- UU memungkinkan 20% dari total manfaat pensiun dibayar sekaligus, sehingga hanya 80% saja yang dibayar secara bulanan.
- Dapat dilakukan oleh dana pensiun sendiri atau dengan pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
- Peserta meninggal
- Ditunjuk peserta tidak memiliki janda/duda atau anak
- Manfaat pensiun bulanan <= Rp 1,6 juta, dan
- Manfaat pensiun rumus sekaligus <= Rp 500 juta.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang panduan umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk karyawan mereka.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi syariah.

Komentar
Posting Komentar